banner 728x250
Berita  

PK Kedua: Jessica Wongso Minta Pembebasan dari Tuduhan Pembunuhan Mirna

PK Kedua: Jessica Wongso Minta Pembebasan dari Tuduhan Pembunuhan Mirna

PK Kedua: Jessica Wongso Minta Pembebasan dari Tuduhan Pembunuhan Mirna
PK Kedua: Jessica Wongso Minta Pembebasan dari Tuduhan Pembunuhan Mirna
banner 120x600
banner 468x60

Bookie Indonesia, Jakarta – Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kedua. Jessica berharap Mahkamah Agung Republik Indonesia akan menerima permohonan tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, Sordame Purba, Jessica meminta Ketua MA untuk memberikan keputusan yang adil. “Kami mohon agar permohonan peninjauan kembali Jessica Kumala Wongso diterima sepenuhnya,” ujar Sordame saat membacakan permohonan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (29/10/2024).

banner 325x300
PK Kedua: Jessica Wongso Minta Pembebasan dari Tuduhan Pembunuhan Mirna

Dia juga meminta agar MA membatalkan putusan hukuman yang dijatuhkan kepadanya dan membebaskan Jessica dari semua dakwaan dalam kasus Mirna. “Kami meminta agar Jessica Wongso dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai Pasal 340 Kitab UU Pidana; dan membebaskan dia dari segala tuntutan hukum,” tambahnya.

Selain itu, mereka meminta pemulihan hak-hak hukum Jessica dan agar dia dibebaskan dari semua bentuk hukuman.

Jessica, yang didampingi kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, telah mengajukan PK kedua di PN Jakpus dengan menyertakan rekaman CCTV dari Kafe Olivier sebagai bukti baru (novum). Otto menjelaskan, “Alasan PK ini mencakup adanya novum dan kekhilafan hakim dalam menangani kasus ini. Novum yang kami ajukan berupa sebuah flash disk berisi rekaman kejadian saat tuduhan pembunuhan terhadap Mirna terjadi.”

Otto menekankan bahwa tidak ada saksi yang melihat Jessica memasukkan sianida ke dalam kopi Mirna. Ia menyatakan bahwa Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara berdasarkan petunjuk dari rekaman CCTV di Kafe Olivier.

Jessica mengaku terkejut saat mendengar tentang novum yang ditemukan oleh Otto. “Saya kaget mendengarnya, tapi bersyukur atas temuan ini,” katanya.

Jessica Wongso sebelumnya divonis 20 tahun penjara karena terbukti bersalah atas pembunuhan Mirna pada tahun 2016. Dia telah melakukan berbagai upaya hukum, termasuk banding, kasasi, dan PK, tetapi semua usaha tersebut tidak membuahkan hasil. Namun, pada Agustus 2024, Jessica mendapatkan pembebasan bersyarat.

banner 325x300
Baca Juga :  Siswa Berkebutuhan Khusus di Depok Jadi Korban Bullying hingga Lukai Diri Sendiri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *