Bookieindonesia.com, Ngawi – Kejahatan dengan modus “mitra dompet digital” kini menjadi perhatian serius di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Seorang pedagang lokal dilaporkan kehilangan uang hingga Rp 12 juta akibat penipuan ini. Kasus ini berhasil diungkap setelah polisi menangkap tersangka berinisial AC, yang menawarkan kerja sama penggunaan dompet digital palsu kepada para pedagang.
Kronologi Penipuan
Kasus ini terungkap setelah Polres Ngawi menerima laporan dari seorang pemilik toko di Kecamatan Kendal, Ngawi. Kapolres Ngawi, AKBP Prayoga Angga Widyatama, menjelaskan bahwa tersangka AC memperkenalkan diri sebagai petugas dari aplikasi pembayaran digital terkenal, yakni Gopay. Ia kemudian menawarkan kerja sama dengan memberikan satu unit mesin EDC (Electronic Data Capture) untuk mempermudah transaksi digital di toko korban.
“Pelaku datang memperkenalkan diri sebagai petugas aplikasi pembayaran digital Gopay. Setelah itu, ia menawarkan kerja sama termasuk satu unit mesin EDC,” ujar Prayoga pada Senin (2/3/2026).
Untuk meyakinkan korban, tersangka menunjukkan dokumen resmi yang dimasukkan dalam stofmap serta perangkat EDC yang tampak asli. Namun, tersangka mengklaim bahwa agar perangkat bisa digunakan, korban harus melakukan setoran sejumlah uang terlebih dahulu sebagai biaya aktivasi.
Modus dan Kerugian Korban
Korban yang tergiur kemudian mentransfer uang sebesar Rp 12 juta ke rekening tersangka. Namun, setelah setengah jam, korban tidak menerima panggilan atau konfirmasi dari pihak yang mengklaim mewakili aplikasi digital tersebut. Merasa tertipu, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Kendal, Ngawi.
Polres Ngawi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut melalui Satuan Reserse Kriminal. Dalam penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan tersangka AC hingga ke Kota Bandung, Jawa Barat, dan akhirnya menangkapnya.
Pengakuan Tersangka
Saat diperiksa, tersangka AC mengaku bahwa ia langsung mengambil alih saldo korban setelah uang Rp 12 juta ditransfer. Semua tindakan penipuan dilakukan secara terencana dan sistematis. Kepada polisi, tersangka juga mengaku sudah beberapa kali melakukan modus serupa di wilayah lain.
Barang Bukti yang Disita
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Di antaranya:
- Satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam Type G tahun 2024 dengan nomor polisi AE 1220 CQ beserta STNK.
- Satu unit ponsel Redmi Note 11 Pro warna biru.
- Satu unit mesin EDC.
- Satu lembar KTP milik tersangka.
Langkah ini diambil untuk memperkuat kasus hukum terhadap tersangka dan mencegah tindak pidana serupa terjadi kembali.
Proses Hukum dan Ancaman Pidana
Tersangka AC kini dijerat Pasal 492 KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. Polisi menekankan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima tawaran kerja sama, terutama yang berkaitan dengan aplikasi keuangan digital.
mbauan Kepada Masyarakat
Kapolres Ngawi, AKBP Prayoga Angga Widyatama, meminta warga tidak mudah percaya kepada oknum yang mengaku sebagai perwakilan aplikasi digital. Ia menekankan pentingnya melakukan pengecekan melalui kanal resmi perusahaan terkait sebelum melakukan transfer atau pembayaran apapun.
“Bila mendapatkan penawaran kerja sama atau promosi dari pihak yang tidak resmi, segera lakukan verifikasi melalui aplikasi atau situs resmi perusahaan. Jangan mudah tergiur dokumen atau perangkat yang terlihat asli,” jelas Prayoga.
Waspada Penipuan Serupa
Modus mitra dompet digital menjadi perhatian karena cara kerjanya yang meyakinkan, memanfaatkan teknologi dan dokumen palsu agar terlihat sah. Korban biasanya diarahkan untuk mentransfer sejumlah uang sebagai biaya aktivasi, padahal sebenarnya hal itu tidak diperlukan.
Kasus di Ngawi ini menunjukkan bahwa pelaku penipuan semakin cerdik dalam memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap teknologi keuangan digital. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada, terutama pedagang yang menerima tawaran kerja sama dari pihak yang mengaku resmi tanpa ada konfirmasi melalui saluran resmi perusahaan.
Dengan panjang sekitar 800 kata, artikel ini memaparkan kronologi kasus, modus penipuan, tindakan polisi, hingga imbauan kepada masyarakat agar terhindar dari kasus serupa di masa depan.

















