Bookieindonesia.com, Jakarta – Kuasa hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menegaskan bahwa hingga saat ini kerugian negara terkait dugaan kasus korupsi kuota haji tambahan untuk ibadah haji 2023-2024 belum ditetapkan secara resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pernyataan ini disampaikan saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Melissa Anggraini, kuasa hukum Yaqut, menjelaskan bahwa kerugian negara harus dibuktikan melalui audit investigatif yang dilakukan oleh lembaga resmi, sesuai ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2024. Menurutnya, konstitusional, kewenangan menentukan kerugian negara hanya berada di tangan BPK.
“Kerugian negara dibuktikan melalui Surat Pernyataan Audit Investigatif, dan kewenangan menentukan kerugian secara konstitusional hanya ada pada BPK,” ujar Melissa saat membacakan replik terhadap jawaban Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang Rabu lalu.
Kerugian Negara Merupakan Unsur Penting dalam Tindak Pidana Korupsi
Melissa menekankan, dalam perkara tindak pidana korupsi, unsur kerugian negara menjadi elemen krusial yang harus dibuktikan secara pasti sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Menurut pengacaranya, hingga 8 Januari 2026, belum ada bukti konkret yang menunjukkan perhitungan kerugian negara terkait kasus ini.
“Tidak terdapat satu pun bukti sampai dengan tanggal 8 Januari 2026 yang menunjukkan perhitungan kerugian keuangan negara, baik mengenai besarnya kerugian, asal-usul, maupun akibat yang ditimbulkan,” katanya.
Ia menambahkan, perhitungan kerugian negara hanya sah jika dilakukan melalui audit investigatif oleh lembaga yang berwenang, yaitu BPK. Hal ini sejalan dengan interpretasi Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang telah dikonfirmasi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25 Tahun 2016, yang menegaskan bahwa unsur kerugian negara harus nyata.
Belum Ada Laporan Audit yang Jelas
Dalam persidangan, kuasa hukum Yaqut menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada laporan audit resmi mengenai kerugian negara yang mencantumkan tanggal dan hasil pemeriksaan yang jelas. Selain itu, Melissa mengutip pernyataan KPK yang menyebut perhitungan kerugian negara masih dalam tahap pendalaman.
“Artinya, surat pernyataan hasil pemeriksaan lembaga negara yang berwenang tidak pernah ada,” ujarnya. Menurutnya, kondisi ini berarti penetapan Yaqut sebagai tersangka tidak memenuhi syarat alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dengan kata lain, pada saat penetapan tersangka dilakukan, bukti terkait unsur kerugian negara belum tersedia, sehingga menurut kuasa hukum Yaqut, proses hukum terhadap mantan menteri tersebut tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sidang Praperadilan Menguji Penetapan Tersangka
Sidang praperadilan ini digelar untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK. Dalam petitumnya, pihak pemohon meminta hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Sementara itu, KPK sebelumnya menyatakan bahwa kerugian negara dalam kasus kuota haji tambahan ini mencapai Rp622 miliar. Menurut lembaga antirasuah, penetapan Yaqut sebagai tersangka telah sesuai prosedur hukum karena memenuhi minimal dua alat bukti yang sah.
Proses Penetapan Tersangka oleh KPK
Dalam jawabannya, KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas sudah melalui proses yang matang. Lebih dari 40 orang telah dimintai keterangan sesuai Berita Acara Permintaan Keterangan, termasuk kesaksian dan dokumen pendukung yang dikumpulkan selama penyidikan.
Tim hukum KPK menambahkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian proses pengumpulan data, informasi, keterangan, dan petunjuk. Dengan begitu, syarat kecukupan bukti melalui minimal dua alat bukti dianggap telah terpenuhi oleh pihak KPK.
Kontroversi Mengenai Kepastian Kerugian Negara
Perdebatan antara kuasa hukum Yaqut dan KPK menyoroti perbedaan interpretasi mengenai kapan kerugian negara dapat dianggap sah dan dapat dijadikan dasar penetapan tersangka. Kuasa hukum menegaskan pentingnya audit investigatif resmi oleh BPK, sedangkan KPK menekankan prosedur internal lembaga dan bukti pendukung dari saksi serta dokumen terkait.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan Menteri Agama dan berkaitan dengan kuota ibadah haji, isu yang sensitif dan memiliki dampak luas bagi masyarakat. Keputusan sidang praperadilan ini diprediksi akan menjadi acuan penting terkait standar pembuktian kerugian negara dalam perkara korupsi di masa depan.
Kesimpulan
Persidangan praperadilan Yaqut Cholil Qoumas menegaskan pentingnya bukti yang jelas dan sahih dalam penetapan tersangka kasus korupsi. Hingga saat ini, kuasa hukumnya menilai bukti terkait kerugian negara belum lengkap, sementara KPK meyakini bahwa syarat minimal dua alat bukti telah terpenuhi. Sidang ini akan menentukan apakah penetapan tersangka Yaqut sah secara hukum atau tidak.

















