banner 728x250
Berita  

Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Ulang Pandji Pragiwaksono dalam Kasus Candaan tentang Adat Toraja

Penyidik Dittipidsiber Polri akan kembali memanggil Pandji sebagai saksi setelah pemeriksaan sebelumnya dan mempertimbangkan hasil sidang adat yang telah dijalani di Toraja.

Pandji Pragiwaksono, siap dipanggil Bareskrim
Pandji Pragiwaksono, siap dipanggil Bareskrim
banner 120x600
banner 468x60

Bookieindonesia.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berencana memanggil kembali komika Pandji Pragiwaksono terkait kasus dugaan penghinaan terhadap adat Toraja. Pemeriksaan lanjutan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 9 Maret 2026.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menyampaikan bahwa pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan yang masih berjalan. Ia memastikan bahwa pemeriksaan terhadap Pandji akan dilakukan pada awal pekan mendatang.

banner 325x300

Sebelumnya, Pandji telah dimintai keterangan oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa penyelidikan terhadap dugaan penghinaan adat Toraja yang berkaitan dengan konten milik Pandji masih terus berlanjut. Meski demikian, pihak kepolisian juga mempertimbangkan proses sidang adat yang telah dijalani oleh komika tersebut di daerah Toraja.

Menurut Himawan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa total 14 saksi serta sembilan orang ahli guna mendalami kasus tersebut. Salah satu pihak yang turut dimintai keterangan adalah admin kanal YouTube milik Pandji yang berinisial SB.

Ia menjelaskan bahwa proses pengumpulan keterangan tersebut dilakukan untuk melengkapi rangkaian penyelidikan sekaligus mendukung proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Terkait sidang adat yang telah dijalani Pandji, Himawan menyebut hal tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan dalam proses hukum. Kepolisian menilai mekanisme adat tersebut merupakan bagian dari penerapan konsep living law atau hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat.

Dengan demikian, proses hukum nasional dan mekanisme adat dapat berjalan secara berdampingan dalam penanganan perkara ini.

Himawan menambahkan bahwa hasil sidang adat akan dikaji lebih lanjut oleh penyidik sebelum dilakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Dari proses tersebut akan dianalisis apakah terdapat unsur pidana yang terpenuhi atau tidak.

Baca Juga :  Respons Ketegangan Iran–Israel, Presiden Prabowo Minta Indonesia Siaga

Selain itu, pihak kepolisian juga membuka kemungkinan untuk memanggil tokoh masyarakat atau pemuka adat Toraja yang terlibat dalam proses sidang adat terhadap Pandji guna memberikan keterangan tambahan.

Saat ini, perkara dugaan penghinaan terhadap tradisi pemakaman masyarakat Toraja tersebut telah masuk ke tahap penyidikan. Meski demikian, status Pandji Pragiwaksono dalam kasus ini masih sebagai saksi.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *