Jimly Asshiddiqie Usulkan KPU Jadi Cabang Kekuasaan Keempat

Jimly Asshiddiqie usulkan KPU berdiri sendiri demi jaga independensi pemilu

Jimly Asshiddiqie Usulkan KPU Jadi Cabang Kekuasaan Keempat
Jimly Asshiddiqie Usulkan KPU Jadi Cabang Kekuasaan Keempat

Bookieindonesia.com, Jakarta – Pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie, mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) ditempatkan sebagai cabang kekuasaan keempat, di samping eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Usulan ini dimaksudkan untuk memperkuat independensi KPU dalam menjalankan fungsi penyelenggaraan pemilu.

“Bayangkan saja, KPU menjadi cabang kekuasaan keempat. Kita sudah punya eksekutif, legislatif, yudikatif, dan ini bisa menjadi cabang baru. Ada beberapa lembaga independen yang saya kelompokkan sebagai ‘quadro politica mikro’,” ujar Jimly saat memberikan pemaparan di Jakarta, Selasa.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum terkait desain dan tantangan utama penyelenggaraan pemilu yang digelar Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan.

KPU Harus Bebas dari Pengaruh Politik

Menurut Jimly, penempatan KPU sebagai cabang kekuasaan keempat sangat penting agar lembaga ini benar-benar independen. Ia menekankan bahwa KPU tidak boleh berada di bawah tekanan atau pengaruh pihak manapun, termasuk presiden dan DPR, yang keduanya merupakan peserta pemilu.

“Kalau presiden adalah peserta pemilu, terutama pada periode kedua, jelas KPU tidak boleh tunduk pada pengaruhnya. Begitu pula DPR, yang juga ikut dalam pemilu. Sedangkan cabang yudikatif hanya mengawasi proses dan hasil pemilu. Maka KPU harus berdiri sendiri, benar-benar independen,” jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Jimly menekankan bahwa posisi independen KPU menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.

Rekrutmen Anggota KPU Berbasis Pengalaman, Bukan Periodisasi

Selain soal status kelembagaan, Jimly memberikan masukan terkait mekanisme rekrutmen anggota KPU. Ia menilai bahwa sistem periodisasi lima tahunan dapat membuat anggota KPU terpengaruh dinamika politik. Sebagai gantinya, anggota KPU sebaiknya dipilih berdasarkan pengalaman dan kriteria usia tertentu, bukan sekadar mengikuti periode jabatan.

Baca Juga :  Prediksi Bola 11 Des – 12 Des 2024

“Calon anggota KPU haruslah negarawan yang mampu menjaga independensi. Syarat usia ideal bisa antara 45–65 tahun atau 50–70 tahun agar mereka memiliki pengalaman yang memadai,” katanya.

Menurut Jimly, dengan cara ini, anggota KPU dapat bekerja fokus pada kualitas pemilu dan demokrasi, bukan kepentingan politik jangka pendek.

Dorongan untuk Revisi UU Pemilu Tahun Ini

Dalam rapat tersebut, Jimly juga menyuarakan dukungan terhadap percepatan revisi Undang-Undang Pemilu. Ia menegaskan bahwa revisi harus selesai tahun ini, mengingat Pemilu 2029 sudah di depan mata.

“Saya harap revisi ini selesai tepat waktu. Jika ditunda sampai 2027, waktunya akan terlalu dekat dengan Pemilu 2029. Oleh karena itu, mari kita serius menyelesaikannya tahun ini,” ujar Jimly.

Ia menambahkan bahwa proses revisi harus dilakukan secara terbuka, tanpa menunda-nunda demi menghindari konflik. Semua ide, termasuk kemungkinan mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD, harus dibahas transparan dengan pertimbangan plus-minusnya.

“Tidak perlu takut membuka wacana. Diskusi terbuka justru akan menghasilkan kompromi terbaik,” lanjutnya.

Keterbukaan dalam Demokrasi: Pertengkaran Ide Itu Positif

Jimly menegaskan bahwa perbedaan pandangan dan pertentangan ide adalah bagian penting dari demokrasi. Dalam konteks revisi UU Pemilu, hal ini justru dianggap sebagai mekanisme yang sehat untuk mengonsolidasikan kebijakan politik.

“Kita harus membuka ruang untuk bertukar dan mempertentangkan ide-ide besar. Konsolidasi kebijakan politik adalah urusan serius, dan diskusi terbuka menjadi fondasinya,” kata Jimly.

Menurutnya, demokrasi yang sehat membutuhkan lembaga independen seperti KPU yang mampu beroperasi tanpa tekanan politik, serta proses hukum dan politik yang transparan.

KPU dan Masa Depan Demokrasi Indonesia

Secara keseluruhan, usulan Jimly menekankan pentingnya membangun sistem pemilu yang bebas dari pengaruh eksternal. Menjadikan KPU sebagai cabang kekuasaan keempat, merekrut anggota berdasarkan pengalaman, serta menyelesaikan revisi UU Pemilu secara terbuka adalah langkah-langkah yang diyakininya mampu meningkatkan kualitas demokrasi.

Baca Juga :  Prediksi Bola 12 Des – 13 Des 2024

“Dengan KPU yang benar-benar independen dan anggota yang berpengalaman, kita dapat memastikan pemilu berlangsung adil dan demokratis. Ini akan menjadi fondasi bagi kualitas demokrasi Indonesia ke depan,” tutup Jimly.

Kata kunci/tema: KPU, independensi lembaga, cabang kekuasaan keempat, UU Pemilu, demokrasi Indonesia, Jimly Asshiddiqie, DPR RI, penyelenggaraan pemilu, rekruitmen anggota KPU, transparansi politik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *