Berita  

KPK Sebut Japto Diduga Terima Dana Bulanan dari Jasa Pengamanan Tambang

Penyidikan lanjutan kasus gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara membuka dugaan aliran dana dari perusahaan tambang kepada Ketua Umum Pemuda Pancasila.

Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno
Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno

Bookieindonesia.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan dana oleh Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, yang disebut berasal dari jasa pengamanan kegiatan pertambangan. Dana tersebut diduga diberikan secara rutin setiap bulan oleh pihak korporasi yang menjadi tersangka dalam perkara gratifikasi yang berkaitan dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa informasi yang diterima penyidik menunjukkan adanya pemberian uang secara berkala kepada Japto.

Menurut Asep, keterangan yang diperoleh tim penyidik mengindikasikan dana tersebut disalurkan setiap bulan sebagai bagian dari jasa pengamanan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.

Sementara itu, Japto kembali menjalani pemeriksaan oleh KPK pada Selasa (10/3/2026). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang berawal dari kasus gratifikasi yang menjerat Rita Widyasari ketika menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara.

Budi menuturkan bahwa dalam proses penyidikan terbaru, KPK juga telah menetapkan pihak korporasi sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik kini menelusuri kemungkinan adanya aliran dana dari perusahaan tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk dugaan penerimaan yang berkaitan dengan Japto.

Dalam penyelidikan ini, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan uang yang berasal dari hasil kegiatan pertambangan milik perusahaan PT ABP. Dana itu diduga diberikan sebagai kompensasi jasa pengamanan terhadap aktivitas pertambangan.

Kasus ini sendiri berawal dari perkara korupsi perizinan tambang batu bara yang melibatkan Rita Widyasari saat menjabat sebagai kepala daerah di Kutai Kartanegara. Dalam kasus tersebut, Rita diduga meminta sejumlah uang dalam mata uang dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang berhasil dieksplorasi oleh perusahaan.

Baca Juga :  Tujuan Hukum dan Fungsi Hukum Menurut Ahli

Dari praktik tersebut, Rita disebut berhasil mengumpulkan dana hingga jutaan dolar AS. KPK kemudian mengembangkan penyidikan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan hasil korupsi tersebut.

Hasil penelusuran penyidik menemukan indikasi bahwa sebagian aliran dana tersebut juga mengarah kepada pengusaha yang menjabat sebagai Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur, Said Amin. Penyidik bahkan telah melakukan penggeledahan di kediaman Said Amin dalam rangka mengumpulkan bukti tambahan.

Penyelidikan kemudian berlanjut hingga mengarah ke rumah Japto Soerjosoemarno. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit kendaraan serta uang tunai dengan nilai mencapai sekitar Rp56 miliar.

KPK menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan guna menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *