BooKieindonesia.com, Medan – Persib Bandung kembali menerima sanksi dari AFC setelah insiden yang terjadi saat pertandingan AFC Champions League (ACL) 2 2025/26. Hukuman ini diberikan terkait pelanggaran yang melibatkan penonton pada babak gugur turnamen tersebut.
Pertandingan yang menjadi sorotan berlangsung pada 11 Februari 2026, saat Persib menghadapi Ratchaburi FC di Dragon Solar Park, Thailand, dalam leg pertama babak 16 besar Regional Timur.
Dalam keputusan resmi, AFC menegaskan bahwa Persib bertanggung jawab atas perilaku para suporternya. Hal ini merujuk pada Pasal 65 dalam Kode Disiplin dan Etika AFC. Pelanggaran yang dicatat terjadi ketika suporter Persib terlibat keributan dengan pendukung tim tuan rumah, yang dikategorikan sebagai perilaku tidak pantas di pertandingan resmi.
Catatan Pelanggaran Berulang
AFC menambahkan bahwa ini bukan pertama kalinya Persib menghadapi masalah disiplin. Kasus ini tercatat sebagai pelanggaran keempat dalam periode residivisme yang masih berlaku.
Dengan mempertimbangkan hal tersebut, AFC menjatuhkan denda finansial kepada klub asal Bandung sebesar USD 8.750 (sekitar Rp148 juta). Sanksi ini didasarkan pada Pasal 65.1 yang mengatur tanggung jawab klub terhadap perilaku penonton.
Tenggat Pembayaran Denda
Persib diwajibkan melunasi denda dalam waktu 30 hari sejak keputusan disampaikan. Ketentuan ini merujuk pada Pasal 11.3 dalam regulasi AFC yang sama. Klub diminta untuk mematuhi prosedur pembayaran sesuai aturan yang berlaku.
Dengan tambahan denda ini, catatan disiplin Persib di kompetisi Asia terus bertambah. Musim ini, Maung Bandung beberapa kali menghadapi hukuman dari AFC karena pelanggaran yang melibatkan suporternya.
Ringkasan Keputusan AFC:
- Pertandingan: Liga Champions AFC Two 2025/26 (Fase Gugur), Ratchaburi FC vs. Persib Bandung, 11 Februari 2026
- Pelanggaran: Tanggung jawab Persib atas perilaku penonton, Pasal 65, Kode Disiplin dan Etika AFC
- Insiden: Suporter Persib terlibat keributan dengan pendukung tuan rumah (perilaku tidak pantas)
- Pelanggaran sebelumnya: Keempat dalam periode residivisme
- Denda: USD 8.750 (sekitar Rp148 juta), harus dibayar dalam 30 hari sesuai Pasal 11.3 Kode Disiplin dan Etika AFC









