Fraksi PKB: RUU PPRT Merupakan Mandat Konstitusi, Bukan Sekadar Hadiah

PKB menegaskan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga merupakan kewajiban negara untuk melindungi jutaan pekerja domestik yang selama ini rentan tanpa kepastian hukum.

Fraksi PKB: RUU PPRT Merupakan Mandat Konstitusi, Bukan Sekadar Hadiah
Fraksi PKB: RUU PPRT Merupakan Mandat Konstitusi, Bukan Sekadar Hadiah

Bookieindonesia.com, Jakarta – Polemik mengenai pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kembali menjadi sorotan di parlemen. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan bahwa regulasi tersebut bukanlah bentuk kebaikan hati negara, melainkan kewajiban konstitusional untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga di Indonesia.

Juru bicara Fraksi PKB DPR RI, Abdullah, menyatakan bahwa pembahasan RUU PPRT yang kini telah berstatus sebagai usulan inisiatif DPR tidak boleh dipandang sebagai sekadar proses politik biasa. Menurutnya, regulasi tersebut merupakan bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan jutaan pekerja rumah tangga yang selama ini bekerja tanpa perlindungan hukum yang memadai.

Pengakuan Negara terhadap Pekerja Rumah Tangga

Abdullah menjelaskan bahwa RUU PPRT menjadi momentum penting bagi negara untuk mengakui peran pekerja domestik yang selama ini sering luput dari perhatian. Para pekerja rumah tangga, kata dia, telah lama berkontribusi besar dalam kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat, namun masih berada dalam posisi rentan.

Ia menilai bahwa jika pembahasan RUU ini kembali tertunda, maka hal tersebut berpotensi menjadi kegagalan negara dalam menjalankan amanat konstitusi untuk melindungi seluruh warganya, khususnya kelompok yang paling rentan.

Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan perlindungan hukum yang setara, termasuk pekerja rumah tangga yang selama ini bekerja di ruang privat tanpa kepastian status pekerjaan.

Abdullah menegaskan bahwa pengakuan terhadap pekerja rumah tangga bukan hanya soal kebijakan sosial, tetapi juga menyangkut hak konstitusional yang harus dipenuhi oleh negara.

Mayoritas PRT Adalah Perempuan

Fraksi PKB juga menyoroti fakta bahwa sebagian besar pekerja rumah tangga di Indonesia merupakan perempuan. Mereka bekerja di lingkungan domestik yang sering kali tidak tersentuh oleh regulasi ketenagakerjaan formal.

Baca Juga :  Anggota DPR Minta Pemerintah Siapkan Langkah Konkret Hadapi Kenaikan Harga BBM Jelang Lebaran

Kondisi ini membuat banyak pekerja rumah tangga menghadapi berbagai risiko, mulai dari ketidakpastian upah, jam kerja yang tidak jelas, hingga potensi kekerasan dan eksploitasi.

Karena itu, Abdullah menilai keberadaan undang-undang yang secara khusus mengatur perlindungan pekerja rumah tangga sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan mereka.

Ia juga menekankan bahwa pengesahan RUU PPRT akan menjadi langkah maju dalam upaya negara melindungi kelompok pekerja yang selama ini kurang mendapatkan perhatian dalam sistem ketenagakerjaan nasional.

Kewajiban Pelaporan PRT untuk Mencegah Eksploitasi

Salah satu poin penting yang diusulkan oleh Fraksi PKB dalam RUU tersebut adalah kewajiban pelaporan keberadaan pekerja rumah tangga kepada perangkat lingkungan setempat, seperti RT, RW, atau pemerintah desa.

Menurut Abdullah, langkah administratif ini bertujuan untuk memastikan bahwa pekerja rumah tangga tidak lagi bekerja secara tersembunyi atau tanpa pengawasan.

Dengan adanya sistem pelaporan tersebut, pemerintah dan masyarakat dapat memiliki data yang lebih jelas mengenai keberadaan pekerja rumah tangga, sehingga potensi eksploitasi dapat diminimalkan.

Ia menyebutkan bahwa selama ini banyak pekerja rumah tangga yang bekerja tanpa tercatat secara resmi, sehingga sulit mendapatkan perlindungan ketika menghadapi permasalahan di tempat kerja.

Karena itu, kebijakan pelaporan ini diharapkan dapat menciptakan sistem perlindungan yang lebih transparan dan akuntabel.

Hubungan Kekeluargaan Tidak Boleh Menghilangkan Hak Pekerja

Dalam praktiknya, hubungan antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja sering kali disebut sebagai hubungan kekeluargaan. Namun menurut Abdullah, konsep tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak-hak dasar pekerja.

Ia menilai bahwa hubungan yang bersifat kekeluargaan tetap harus berada dalam kerangka kerja yang adil dan bermartabat.

Hak-hak dasar seperti jam kerja yang manusiawi, upah yang layak, serta waktu istirahat yang cukup harus tetap dijamin bagi pekerja rumah tangga.

Baca Juga :  Satpol PP Pesanggrahan Musnahkan Ribuan Obat Golongan G

Abdullah menegaskan bahwa pengakuan terhadap status pekerja rumah tangga sebagai pekerja profesional merupakan langkah penting untuk meningkatkan kualitas hubungan kerja yang lebih sehat dan berkeadilan.

Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan tidak ada lagi praktik kerja yang merugikan pekerja rumah tangga.

Jaminan Sosial dan Penguatan Ekonomi Perawatan

Fraksi PKB juga menilai bahwa pemberian jaminan sosial kepada pekerja rumah tangga memiliki peran strategis dalam pengembangan ekonomi perawatan atau care economy di Indonesia.

Abdullah menjelaskan bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja rumah tangga sebenarnya menjadi fondasi penting bagi aktivitas ekonomi masyarakat secara luas.

Dengan adanya pekerja rumah tangga, jutaan masyarakat dapat bekerja di sektor formal tanpa harus meninggalkan tanggung jawab domestik mereka.

Karena itu, pengakuan terhadap pekerja rumah tangga tidak hanya berdampak pada kesejahteraan individu, tetapi juga berkontribusi pada stabilitas ekonomi nasional.

Selain jaminan sosial, PKB juga mendorong adanya program pelatihan vokasi bagi pekerja rumah tangga. Pelatihan tersebut diharapkan dapat meningkatkan keterampilan dan profesionalitas mereka tanpa membebani biaya kepada pekerja.

Program tersebut juga diharapkan dapat terintegrasi dengan kebijakan pendidikan, sehingga membuka peluang mobilitas sosial yang lebih baik bagi keluarga pekerja rumah tangga.

Dorongan Agar Pembahasan RUU Dipercepat

Kini, setelah RUU PPRT resmi berstatus sebagai usulan inisiatif DPR, Fraksi PKB mendorong agar pembahasan bersama pemerintah dapat segera dilakukan.

Abdullah menilai bahwa percepatan proses legislasi sangat penting agar undang-undang tersebut dapat segera disahkan dan memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

Ia menyebut para pekerja rumah tangga sebagai pahlawan domestik yang selama ini berperan besar dalam kehidupan masyarakat, namun belum mendapatkan pengakuan yang layak.

Baca Juga :  Fikayo Tomori Merasa Lebih Berkembang Berkat Skema Tiga Bek AC Milan

Oleh karena itu, pengesahan RUU PPRT diharapkan menjadi langkah konkret negara dalam memberikan perlindungan, penghargaan, dan kepastian hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *