bookieindonesia.com, Bogor – Pemerintah Israel kembali menjadi sorotan dunia internasional setelah mengesahkan undang-undang baru yang mengatur penerapan hukuman mati bagi warga Palestina.
Parlemen Israel, Knesset, pada Senin (30 April 2026) menyetujui regulasi yang menetapkan hukuman mati sebagai sanksi utama bagi warga Palestina di wilayah Tepi Barat yang dinyatakan bersalah atas serangan mematikan terhadap warga Israel.
Aturan tersebut mewajibkan vonis mati bagi terdakwa Palestina dalam kasus pembunuhan terhadap warga Israel. Namun, ketentuan ini tidak berlaku sebaliknya bagi warga Israel yang melakukan tindakan serupa terhadap warga Palestina.
Selain itu, pengadilan diberi kewenangan menjatuhkan hukuman mati meskipun tidak diminta oleh jaksa, serta tanpa keharusan adanya keputusan bulat dari seluruh hakim.
Kebijakan ini langsung memicu kecaman luas dari berbagai negara dan organisasi internasional yang menilai aturan tersebut melanggar prinsip keadilan dan norma hukum internasional.
Indonesia
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri mengecam keras keputusan tersebut. Indonesia menilai kebijakan ini bertentangan dengan prinsip keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan universal.
Indonesia juga menegaskan bahwa aturan tersebut melanggar Konvensi Jenewa Keempat serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang menjamin hak hidup dan peradilan yang adil.
Pemerintah RI mendesak Israel untuk mencabut undang-undang tersebut serta menghentikan tindakan yang bertentangan dengan hukum internasional, sekaligus menjamin perlindungan hak-hak dasar rakyat Palestina.
Palestina
Pihak Palestina juga menyampaikan kecaman keras. Pemerintah Palestina menyebut aturan ini sebagai pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional dan bentuk kejahatan perang.
Kementerian Luar Negeri Palestina bahkan menilai kebijakan tersebut sebagai langkah berbahaya yang mengarah pada praktik legislasi diskriminatif yang ekstrem, serta menegaskan bahwa hukum Israel tidak memiliki legitimasi atas wilayah Palestina.
Negara-negara Teluk
Melalui Gulf Cooperation Council (GCC), negara-negara Teluk turut mengecam keras keputusan tersebut. Sekjen GCC menilai kebijakan itu sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional.
Mereka juga mendesak komunitas global untuk bertindak menghentikan praktik ilegal yang dinilai mengancam keselamatan rakyat Palestina.
Liga Arab
Liga Arab meminta dunia internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan Keamanan PBB, serta Mahkamah Pidana Internasional, agar segera mengambil langkah tegas.
Organisasi ini menilai undang-undang tersebut sebagai pelanggaran serius hukum internasional, sekaligus bentuk diskriminasi yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Uni Eropa
Uni Eropa juga menyatakan kekhawatiran mendalam terhadap kebijakan tersebut. Juru bicara urusan luar negeri EU menyebut aturan ini sebagai kemunduran signifikan dan memiliki unsur diskriminatif yang kuat.
Inggris, Jerman, Prancis, dan Italia
Empat negara Eropa—Inggris Raya, Jerman, Prancis, dan Italia—juga menyampaikan keprihatinan mendalam.
Dalam pernyataan bersama, para menteri luar negeri negara tersebut mendesak Israel untuk membatalkan kebijakan yang dinilai berpotensi memperluas penerapan hukuman mati secara signifikan.
UNRWA
Kepala UNRWA, Philippe Lazzarini, mengaku terkejut dengan pengesahan undang-undang tersebut.
Ia menilai aturan tersebut sangat diskriminatif karena hanya menyasar kelompok tertentu, serta bertentangan dengan tren global yang justru mengarah pada penghapusan hukuman mati.











