banner 728x250

Jaksa Telusuri Aliran Dana Kasus Impor Gula Terkait Tom Lembong

Jaksa Telusuri Aliran Dana Kasus Impor Gula Terkait Tom Lembong

Jaksa Telusuri Aliran Dana Kasus Impor Gula Terkait Tom Lembong
Jaksa Telusuri Aliran Dana Kasus Impor Gula Terkait Tom Lembong
banner 120x600
banner 468x60

Bookie Indonesia, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Thomas Trikasih Lembong, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016. Sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula. Penyelidikan terhadap aliran dana yang diduga terkait dengan Lembong kini tengah dilakukan oleh jaksa.

“Aliran dana ini akan kami selidiki lebih lanjut, terutama terkait perannya sebagai regulator bersama pihak dari PPI dan perusahaan-perusahaan lain. Apakah ada unsur aliran dana dalam konteks ini, itu yang akan kami dalami”. Ungkap Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada media pada Rabu (30/10/2024).

banner 325x300
Jaksa Telusuri Aliran Dana Kasus Impor Gula Terkait Tom Lembong

Harli menambahkan bahwa penyelidikan akan mencakup pihak-pihak yang akan dipanggil untuk diperiksa oleh Kejagung. Termasuk perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam proyek impor gula.

“Segala sesuatunya tergantung pada keterangan yang diperoleh dari berbagai pihak, termasuk delapan perusahaan yang telah mendapatkan keuntungan. Apakah ada aliran dana yang mengarah kepada siapa pun, semua itu akan tergantung pada perkembangan keterangan yang kami dapatkan,” ujarnya.

Kejagung juga berencana menghitung total kerugian yang dialami negara akibat kasus ini. “Terkait kerugian keuangan negara, kami sedang menghitungnya untuk mendapatkan angka yang lebih pasti,” tambahnya.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini menyangkut dugaan korupsi dalam proses impor gula antara 2015 dan 2016 dan telah menetapkan dua tersangka, yaitu Thomas Trikasih Lembong dan Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).

Dalam konteks ini, penting untuk memahami beberapa istilah, seperti gula kristal mentah (GKM), gula kristal rafinasi (GKR), dan gula kristal putih (GKP). Secara sederhana, GKM dan GKR digunakan dalam proses produksi, sedangkan GKP adalah gula yang siap konsumsi.

Sesuai dengan peraturan yang ditandatangani oleh Tom Lembong saat menjabat sebagai Mendag, hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diizinkan. Melakukan impor GKP, dan itu pun harus berdasarkan kebutuhan dalam negeri yang disepakati. Dalam rapat koordinasi antar kementerian guna menjaga ketersediaan dan kestabilan harga GKP.

Baca Juga :  Fakta Menarik Tentang Wajib Militer: Apakah Indonesia Pernah Mengimplementasikannya?

Dalam kasus ini, pada tahun 2016, Indonesia mengalami kekurangan stok gula kristal putih (GKP), yang seharusnya diimpor oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, jaksa mengungkapkan bahwa Thomas Trikasih Lembong justru memberikan izin kepada perusahaan swasta. Untuk mengimpor gula kristal mentah (GKM), yang kemudian diolah menjadi GKP.

Menurut keterangan jaksa

Menurut keterangan jaksa, Tom lembong mengeluarkan surat penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI). Untuk berkolaborasi dengan perusahaan swasta dalam mengolah GKM menjadi GKP. Ada sembilan perusahaan swasta yang terlibat dalam proses ini, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, PT MSI, dan PT KTM.

“Atas pengetahuan dan persetujuan tersangka TTL (Thomas Trikasih Lembong), persetujuan untuk impor GKM ditandatangani bagi sembilan perusahaan swasta. Seharusnya, dalam rangka memenuhi stok dan menstabilkan harga, yang diimpor adalah GKP secara langsung,” jelas Abdul Qohar, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Setelah perusahaan-perusahaan swasta mengolah GKM menjadi GKP, PT PPI seolah-olah membelinya. Namun, menurut jaksa, GKP tersebut sebenarnya dijual langsung oleh perusahaan-perusahaan swasta kepada masyarakat melalui distributor, dengan harga yang Rp 3.000 lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET).

“Dari proses pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP, PT PPI menerima fee sebesar Rp 105 per kilogram. Kerugian negara akibat tindakan ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 400 miliar, yang merupakan keuntungan yang seharusnya menjadi hak negara,” tambah Abdul Qohar.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *