Bookie Indonesia – Aktor Jefri Nichol menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 28 Oktober 2024, terkait kasus penganiayaan. Informasi ini disampaikan oleh AKP Nurma Dewi, yang menjabat sebagai PLH Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan.
Selama kurang lebih dua jam, Jefri menjawab 20 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Nurma menjelaskan bahwa pemeriksaan ini adalah langkah awal untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut mengenai kasus tersebut.
“Benar, hari ini penyidik dari Polres Jakarta Selatan telah meminta keterangan dari JN. Kasus ini dilaporkan berdasarkan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan sesuai dengan pasal 172 atau 351 KUHP,” ungkap AKP Nurma Dewi. Ia juga menambahkan, “Prosesnya berlangsung sekitar dua jam dengan total 20 pertanyaan yang telah disiapkan.”
Nurma menginformasikan bahwa Jefri Nichol memiliki status sebagai saksi dalam kasus ini. Jefri dianggap sebagai seseorang yang mengetahui dan menyaksikan peristiwa dugaan penganiayaan yang terjadi.
“Pihak penyidik menyatakan bahwa Jefri adalah saksi yang melihat langsung kejadian tersebut. Dia dipanggil untuk memberikan keterangan, karena menurut penyidik, Jefri berada di lokasi saat peristiwa itu berlangsung,” ungkapnya.
Jefri Yang Di Laporkan
Nurma menjelaskan bahwa korban dalam kasus dugaan penganiayaan ini bernama BPY, seorang pria berusia 30 tahun yang bekerja sebagai karyawan swasta. Laporan mengenai kasus ini diajukan oleh seseorang berinisial HM.
“Yang melaporkan adalah HM. Saat ini, pihak penyidik masih melakukan penyelidikan untuk mencari barang bukti dan mengidentifikasi pelaku,” ungkap Nurma.