Bookieindonesia.com, Jakarta – Perkembangan teknologi digital yang semakin pesat membawa dampak besar terhadap dunia kreatif. Berbagai karya seperti musik, tulisan, film, hingga karya jurnalistik kini dapat dengan mudah disebarluaskan melalui internet. Di satu sisi, kondisi ini membuka peluang besar bagi para kreator, namun di sisi lain juga menimbulkan tantangan baru terkait perlindungan hak cipta. Untuk menjawab tantangan tersebut, Ketua DPR RI, Puan Maharani menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Hak Cipta menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan terhadap para pencipta di era digital.
Menurut Puan, perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta diperlukan agar regulasi yang ada tetap relevan dengan perkembangan teknologi dan model bisnis kreatif saat ini. Ia menilai bahwa regulasi lama perlu diperbarui agar mampu memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi para pelaku industri kreatif di Indonesia.
Menjawab Tantangan Industri Kreatif Digital
Puan menjelaskan bahwa penyusunan revisi Undang-Undang Hak Cipta bertujuan untuk mengantisipasi berbagai persoalan yang muncul akibat perkembangan teknologi digital. Di era saat ini, distribusi karya kreatif tidak lagi terbatas pada media konvensional, tetapi juga berlangsung secara masif melalui berbagai platform digital.
Menurutnya, regulasi yang baru dirancang untuk memastikan bahwa hak para pencipta tetap terlindungi meskipun karya mereka beredar secara luas di dunia digital. Hal ini mencakup perlindungan terhadap berbagai profesi kreatif seperti musisi, penulis, seniman, jurnalis, hingga pekerja kreatif lainnya.
Ia menekankan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap kreator memperoleh penghargaan yang layak atas karya yang mereka hasilkan. Tidak hanya dalam bentuk pengakuan, tetapi juga dalam bentuk manfaat ekonomi yang adil dan transparan.
Tata Kelola Royalti Lebih Transparan
Salah satu poin penting dalam rancangan undang-undang tersebut adalah pengaturan mengenai sistem pengelolaan royalti yang lebih jelas dan akuntabel. DPR berupaya menciptakan mekanisme yang dapat memastikan hak ekonomi para pencipta benar-benar sampai kepada pihak yang berhak.
Puan menjelaskan bahwa melalui aturan baru ini, sistem distribusi royalti diharapkan menjadi lebih transparan sehingga potensi penyalahgunaan dapat diminimalkan. Selain itu, negara juga akan berperan dalam menjaga hak ekonomi para pencipta yang belum teridentifikasi.
Dalam situasi tertentu, ada karya yang beredar luas tetapi identitas penciptanya belum diketahui. Dalam kondisi seperti ini, negara akan menjaga hak ekonomi tersebut sampai pencipta yang sah dapat ditemukan. Dengan demikian, royalti yang menjadi hak mereka tidak akan hilang.
Tanggung Jawab Platform Digital
Selain mengatur hak para kreator, revisi Undang-Undang Hak Cipta juga menyoroti peran dan tanggung jawab platform digital. Dalam beberapa tahun terakhir, platform digital menjadi tempat utama distribusi berbagai karya kreatif.
Puan menegaskan bahwa platform digital harus berperan sebagai mitra yang adil bagi para pencipta. Mereka tidak boleh hanya mengambil keuntungan dari karya kreator tanpa memberikan kompensasi yang layak.
Dengan adanya regulasi baru, diharapkan hubungan antara kreator dan platform digital dapat berjalan lebih seimbang. Platform diharapkan memiliki kewajiban untuk memastikan karya yang digunakan di dalam sistem mereka tetap menghormati hak cipta dan memberikan manfaat ekonomi bagi penciptanya.
Perlindungan Lebih Kuat untuk Karya Jurnalistik
RUU Hak Cipta juga memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan karya jurnalistik dan perusahaan pers. Di tengah pesatnya arus informasi digital, banyak konten jurnalistik yang digunakan ulang tanpa izin atau kompensasi yang memadai.
Melalui revisi undang-undang ini, perlindungan terhadap karya jurnalistik akan diperkuat agar industri media tetap mampu bertahan dan berkembang. Puan menilai bahwa jurnalisme berkualitas merupakan salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi.
Oleh karena itu, keberlanjutan industri pers perlu dijaga dengan memastikan bahwa karya jurnalistik dihargai dan dilindungi secara hukum. Dengan adanya perlindungan yang lebih kuat, diharapkan media dapat terus menghasilkan informasi yang kredibel bagi masyarakat.
Adaptasi terhadap Perkembangan Kecerdasan Artifisial
Selain mengatur distribusi karya digital, RUU Hak Cipta juga mulai mengantisipasi perkembangan teknologi kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI). Teknologi ini kini semakin banyak digunakan dalam proses pembuatan konten kreatif.
Menurut Puan, regulasi baru perlu mengatur hubungan antara teknologi AI dan hak cipta agar inovasi teknologi tidak merugikan para kreator. Aturan tersebut akan memastikan bahwa penggunaan teknologi tetap menghormati hak pencipta asli.
Langkah ini dianggap penting mengingat teknologi AI memiliki potensi besar untuk menghasilkan berbagai bentuk karya baru. Tanpa regulasi yang jelas, dikhawatirkan hak para pencipta dapat terabaikan.
Perlindungan terhadap Ekspresi Budaya Tradisional
RUU ini juga mencakup upaya perlindungan terhadap kekayaan budaya nasional, khususnya ekspresi budaya tradisional. Negara akan berperan aktif dalam melakukan pendataan serta pengelolaan terhadap berbagai bentuk karya budaya yang menjadi warisan bangsa.
Inventarisasi tersebut bertujuan agar kekayaan budaya Indonesia tetap terjaga kelestariannya dan tidak disalahgunakan oleh pihak lain. Selain itu, perlindungan hukum terhadap ekspresi budaya tradisional juga menjadi langkah penting untuk menjaga nilai budaya yang dimiliki bangsa.
Pembahasan Libatkan Partisipasi Publik
Dalam proses pembahasannya, DPR menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Hak Cipta tidak dilakukan secara terburu-buru. Puan menyampaikan bahwa pembahasan dilakukan secara bertahap dan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan.
DPR membuka ruang bagi para pencipta, akademisi, pelaku industri kreatif, serta masyarakat luas untuk memberikan masukan. Pendekatan ini dilakukan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan para pelaku industri kreatif di Indonesia.
Partisipasi publik dinilai sangat penting untuk memastikan bahwa undang-undang yang disusun mampu menjawab berbagai persoalan nyata yang dihadapi para kreator.
Disetujui sebagai Usulan Inisiatif DPR
Sebagai informasi, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah disepakati sebagai RUU usulan inisiatif DPR. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar pada Kamis pagi.
Dengan disetujuinya rancangan ini sebagai inisiatif DPR, proses pembahasan selanjutnya akan melibatkan pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Tujuan akhirnya adalah menciptakan ekosistem industri kreatif yang lebih sehat, adil, dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
Puan berharap revisi Undang-Undang Hak Cipta nantinya dapat memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi para kreator sekaligus mendorong pertumbuhan industri kreatif nasional di tengah dinamika perkembangan teknologi digital.











