Bookieindonesia.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk pelaksanaan ibadah haji tahun 2023-2024.
Eksepsi KPK: Praperadilan Yaqut Tidak Jelas
Dalam sidang praperadilan yang digelar pada Rabu, Tim Biro Hukum KPK, Indah Oktianti, menyampaikan eksepsi pihaknya. Ia menekankan tiga poin utama: menerima dan mengabulkan eksepsi termohon sepenuhnya, menyatakan permohonan Yaqut “error in objecto” atau salah sasaran, serta menilai permohonan tersebut kabur dan tidak jelas (obscur libel).
KPK menegaskan bahwa seluruh jawaban atas dalil praperadilan Yaqut telah diterima, dan bahwa persoalan yang diajukan Yaqut tidak termasuk dalam ruang lingkup hakim praperadilan.
Pokok Perkara: KPK Menolak Praperadilan
Dalam pokok perkara, KPK meminta hakim untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut. Pernyataan resmi dari KPK menyebutkan, permohonan praperadilan Yaqut yang terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026 PN Jakarta Selatan sebaiknya dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak sepenuhnya.
KPK juga menekankan keabsahan penetapan tersangka Yaqut. Mereka menyatakan bahwa proses penyidikan telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah, sehingga penetapan Yaqut sebagai tersangka sudah berdasarkan hukum.
Penyidikan dan Penetapan Tersangka
KPK menegaskan bahwa penyidikan terhadap Yaqut telah dilakukan secara sah, termasuk proses penggeledahan yang memperoleh izin dari ketua pengadilan. Selain itu, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Yaqut telah diperiksa secara lengkap dan diberitahukan mengenai statusnya sesuai peraturan perundang-undangan serta putusan Mahkamah Konstitusi.
“Pemohon telah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan telah diberitahukan terkait penetapan tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Indah.
Kerugian Negara dalam Kasus Kuota Haji
KPK mencatat kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji tambahan ini mencapai Rp622 miliar. Kasus ini terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024, di mana Yaqut Cholil Qoumas menjadi salah satu tersangka utama.
Kasus ini bermula pada 9 Agustus 2025, ketika KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama.
Pencegahan ke Luar Negeri
Sebelumnya, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa kerugian negara awal diperkirakan lebih dari Rp1 triliun. Pada waktu itu, KPK juga menahan tiga orang dari bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji Maktour.
Kemudian, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua dari tiga orang tersebut sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
Praperadilan Yaqut
Yaqut kemudian mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Permohonan ini dicatat dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Sidang perdana praperadilan semula dijadwalkan berlangsung pada 24 Februari 2026. Namun, majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkannya ulang pada 3 Maret 2026, berdasarkan permintaan KPK melalui surat tertanggal 19 Februari 2026.
Pada saat yang sama, KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex, sedangkan Fuad Hasan Masyhur tidak diperpanjang.
Kesimpulan
KPK menekankan bahwa penetapan tersangka Yaqut Cholil Qoumas dalam dugaan kasus korupsi kuota haji tambahan sudah sah dan sah secara hukum. Praperadilan yang diajukan mantan menteri tersebut dinilai tidak jelas dan berada di luar kewenangan hakim praperadilan. Seluruh bukti dan proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur hukum, termasuk pemeriksaan Yaqut sebelum penetapan tersangka dan penggeledahan yang mendapat izin pengadilan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana besar untuk penyelenggaraan ibadah haji dan menimbulkan potensi kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah. Proses hukum selanjutnya akan menunggu keputusan majelis hakim pada sidang praperadilan yang dijadwalkan ulang.

















