HomeBerita
Berita  

Polisi Tetapkan Warga Sipil sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Pelat Diplomatik Kedubes Rusia

Warga Sipil Ditangkap karena Gunakan Pelat Diplomatik Palsu Kedubes Rusia

Polisi Tetapkan Warga Sipil sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Pelat Diplomatik Kedubes Rusia
Polisi Tetapkan Warga Sipil sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Pelat Diplomatik Kedubes Rusia

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan seorang tersangka dalam kasus penggunaan pelat nomor kendaraan diplomatik palsu milik Kedutaan Besar Rusia. Pelaku diketahui merupakan warga sipil yang tidak memiliki hubungan dengan pihak kedutaan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, menjelaskan bahwa saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan oleh Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya.

Kasus ini bermula dari penindakan terhadap sebuah mobil Toyota Avanza Veloz yang menggunakan pelat nomor diplomatik secara tidak sah. Kendaraan tersebut dihentikan petugas di ruas Tol Dalam Kota, Jakarta Selatan, pada Selasa (24/2).

Menurut Komarudin, penyelidikan kasus ini berpotensi dialihkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Hal tersebut karena perkara yang terjadi diduga berkaitan dengan pemalsuan data, bukan sekadar pelanggaran lalu lintas.

Ia juga menegaskan bahwa pemilik kendaraan tersebut sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan Kedutaan Besar Rusia. Pelaku diketahui hanya seorang warga sipil biasa yang tidak bekerja di lingkungan kedutaan.

Penggunaan pelat nomor berawalan CD (Corps Diplomatique) tersebut diduga dilakukan agar kendaraan dapat terhindar dari aturan ganjil-genap yang berlaku di sejumlah ruas jalan di Jakarta.

Polisi Tindak Mobil dengan Pelat Diplomatik Palsu Kedubes Rusia

Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya sebelumnya telah mengamankan sebuah mobil Toyota Avanza Veloz yang menggunakan pelat nomor diplomatik Kedutaan Besar Rusia secara tidak semestinya.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan bahwa kendaraan tersebut memakai pelat nomor CD 37 04 yang tidak sesuai dengan peruntukan resmi.

Penindakan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari Kementerian Luar Negeri terkait dugaan penggunaan pelat diplomatik palsu dengan nomor CD-37-436 dan CD-37-04.

Mobil Avanza Veloz tersebut kemudian dihentikan petugas di Tol Dalam Kota, tepatnya di kawasan Tegal Parang arah barat, pada Selasa (24/2) sekitar pukul 08.15 WIB.

Ojo menjelaskan bahwa pelat nomor CD-37-04 sebenarnya tercatat sebagai milik Kedutaan Besar Federasi Rusia dan diperuntukkan bagi kendaraan jenis BMW. Kecurigaan muncul setelah seorang staf Kedubes Rusia melihat nomor pelat tersebut digunakan oleh kendaraan lain.

Laporan tersebut kemudian disampaikan kepada Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri dan diteruskan ke Ditlantas Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.

Pengemudi Avanza yang menggunakan pelat diplomatik tersebut akhirnya dikenakan sanksi tilang. Setelah itu, kasusnya akan dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pemalsuan.

Ia dijerat dengan Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena menggunakan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Selain itu, polisi juga masih menelusuri penggunaan pelat nomor lain dengan kode CD-37-436. Nomor tersebut diketahui palsu karena tidak tercatat dalam data resmi Kedutaan Besar Rusia.

Pihak kepolisian kini terus melakukan penyelidikan untuk menemukan pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan pelat diplomatik palsu tersebut.

Exit mobile version