HomeBerita
Berita  

KPK Duga Asrul Aziz Salurkan Ratusan Ribu Dolar ke Gus Alex dalam Kasus Kuota Haji

Aliran dana diduga terkait posisi strategis Gus Alex sebagai perwakilan eks Menteri Agama dalam pengurusan kuota haji

KPK Duga Asrul Aziz Salurkan Ratusan Ribu Dolar ke Gus Alex dalam Kasus Kuota Haji
KPK Duga Asrul Aziz Salurkan Ratusan Ribu Dolar ke Gus Alex dalam Kasus Kuota Haji

bookieindonesia.com, Yogyakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemberian uang oleh Asrul Aziz Taba kepada Ishfah Abidal Aziz yang dikenal sebagai Gus Alex. Nilai uang yang diberikan disebut mencapai 406.000 dolar Amerika Serikat.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dugaan transaksi tersebut terjadi saat Gus Alex menjabat sebagai staf khusus Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Menurut KPK, pemberian uang itu diduga berkaitan dengan peran Gus Alex yang dianggap mewakili Yaqut dalam berbagai urusan. Dalam sejumlah kesempatan, Yaqut disebut kerap menunjuk Gus Alex sebagai perpanjangan tangan dalam menangani kepentingan tertentu.

Asrul Aziz sendiri diketahui menjabat sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum organisasi Kesthuri. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji.

Kasus ini mulai diselidiki KPK sejak 9 Agustus 2025, menyasar dugaan penyimpangan dalam distribusi kuota haji Indonesia periode 2023–2024. Pada awal Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil dan Gus Alex sebagai tersangka.

Sementara itu, pengusaha biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sebelumnya sempat dikenai larangan bepergian ke luar negeri.

Perkembangan kasus terus berlanjut. Pada akhir Februari 2026, KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mengungkap potensi kerugian negara. Tak lama berselang, lembaga antirasuah tersebut menyatakan bahwa total kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

KPK kemudian melakukan penahanan terhadap Yaqut pada 12 Maret 2026 di Rutan KPK. Beberapa hari kemudian, Gus Alex juga ditahan di fasilitas berbeda milik KPK.

Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah setelah adanya permohonan dari pihak keluarga. Namun, status tersebut kembali diubah menjadi tahanan rutan pada 24 Maret 2026 setelah KPK melakukan evaluasi.

Pada 30 Maret 2026, KPK kembali memperluas penyidikan dengan menetapkan dua tersangka tambahan, yakni Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, serta Asrul Aziz Taba.

Exit mobile version