HomeBerita

Divonis 14 Tahun Penjara, Marcella Santoso Fokus Lindungi Klien

Advokat Senior Divonis 14 Tahun, Fokus Utama Lindungi Klien

Divonis 14 Tahun Penjara, Marcella Santoso Fokus Lindungi Klien
Divonis 14 Tahun Penjara, Marcella Santoso Fokus Lindungi Klien

Bookieindonesia.com, Jakarta – Majelis hakim memutuskan vonis 14 tahun penjara kepada advokat Marcella Santoso dalam kasus suap terkait keputusan majelis hakim untuk membebaskan tiga perusahaan minyak sawit (CPO). Hakim menilai bahwa tindakan Marcella tidak semata-mata untuk kepentingan diri sendiri, melainkan upaya melindungi klien dari jeratan hukum.

Niat Marcella: Melindungi, Bukan Membebaskan Diri

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/3/2026), Hakim Anggota Andi Saputra menekankan bahwa Marcella Santoso memiliki motivasi utama untuk menjaga kepentingan kliennya, bukan untuk memperoleh kebebasan. Hal ini terlihat dari surat yang ditulis Marcella dan hendak dikirim ke rekan advokat serta terdakwa Ariyanto Bakri pada 30 April 2025.

“Dapat disimpulkan, rencana Marcella dan Ariyanto adalah melindungi prinsipal, yaitu klien Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, agar tidak terjerat kasus suap,” ujar Hakim Andi. Dalam surat tersebut, Marcella menegaskan bahwa tujuan utama mereka bukan bebas, melainkan menjaga reputasi dan kepentingan klien.

Hakim menekankan, “Target mereka bukan kebebasan semata. Targetnya adalah kehidupan setelah ini. Seorang pengacara yang mampu melindungi dan dipercaya kliennya menunjukkan profesionalisme, meski harus menghadapi penjara sebagai konsekuensinya.”

Alibi Tekanan Penyidik Tidak Terbukti

Majelis hakim juga menolak alibi Marcella yang menyatakan dirinya mendapat tekanan dari penyidik. Kesaksian Budi, penyidik yang memeriksa Marcella, menguatkan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat Marcella terkait M Syafei disusun secara bebas tanpa paksaan.

“Saksi verbalisan Budi bersaksi di bawah sumpah, menegaskan alur keterangan Marcella dalam BAP adalah hasil keterangannya sendiri, tanpa adanya tekanan, ancaman, atau paksaan dari penyidik,” jelas Hakim Andi.

Meskipun Marcella sempat mencabut sebagian keterangan di BAP tanpa alasan yang sah, keterangannya tetap didukung oleh saksi verbalisan penyidik. Hal ini memperkuat bukti bahwa tindakan Marcella dilakukan atas kehendaknya sendiri.

Pengalaman Marcella sebagai Advokat Profesional

Marcella Santoso dikenal sebagai advokat senior yang sudah lama berpraktik dan mendampingi berbagai klien, termasuk yang berurusan dengan Kejaksaan Agung. Hakim menilai pengalaman ini membantah klaim Marcella terkait tekanan dari penyidik.

“Marcella adalah advokat berpengalaman yang rutin mendampingi klien di berbagai pemeriksaan, termasuk di Kejaksaan Agung. Bahkan ia mengenal penyidik Budi, sehingga alibi tekanan terhadap dirinya menjadi tidak relevan dan pantas diragukan,” jelas Hakim Andi.

Kronologi dan Mekanisme Kasus

Kasus bermula dari dugaan suap yang melibatkan Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri dalam proses peradilan untuk tiga perusahaan CPO besar. Tujuannya diduga agar majelis hakim memberikan keputusan yang menguntungkan klien mereka. Dalam persidangan, hakim menemukan bukti bahwa Marcella menyusun strategi hukum yang fokus pada perlindungan klien, meski cara tersebut melanggar aturan hukum yang berlaku.

Surat Marcella kepada Ariyanto menunjukkan kesadaran profesionalnya: tindakan mereka bukan sekadar membela diri, tetapi menjaga nama baik dan keberlanjutan bisnis klien. Pendekatan ini menjadi faktor penting dalam pertimbangan hakim terhadap niat dan motivasi terdakwa.

Vonis dan Hukuman

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Marcella Santoso. Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 600 juta, dengan ketentuan subsider 150 hari jika denda tidak dibayarkan.

Vonis ini mencerminkan pandangan majelis hakim bahwa meski Marcella memiliki niat profesional untuk melindungi klien, tindakan yang menyalahi hukum tetap harus mendapatkan sanksi tegas.

Pelajaran Profesionalisme dan Etika Hukum

Kasus Marcella Santoso menjadi sorotan terkait batasan etika dalam praktik advokat. Hakim menegaskan, advokat memang memiliki tanggung jawab untuk membela dan melindungi klien, namun tidak boleh sampai melanggar hukum atau terlibat praktik suap.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi para profesional hukum, bahwa melindungi klien harus selalu selaras dengan aturan yang berlaku. Etika dan hukum tidak bisa ditawar demi tujuan apapun,” tambah Hakim Andi.

Marcella sendiri, melalui surat-suratnya, menekankan prinsip profesionalisme: loyalitas terhadap klien dan tanggung jawab moral terhadap mereka bisa menjadi motivasi utama, bahkan saat konsekuensinya berat, termasuk menghadapi penjara.

Kesimpulan

Kasus ini menegaskan bahwa motivasi baik, seperti melindungi klien, tidak bisa menjadi pembenaran atas pelanggaran hukum. Vonis 14 tahun penjara dan denda Rp 600 juta kepada Marcella Santoso menunjukkan komitmen pengadilan dalam menegakkan keadilan dan menjaga integritas sistem hukum.

Exit mobile version