Bookieindonesia.com, Jakarta – Panglima TNI yang menetapkan status siaga tingkat 1 bagi jajaran militer menuai sorotan dari sejumlah organisasi masyarakat sipil. Kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan konstitusi karena dianggap melampaui kewenangan yang dimiliki Panglima TNI.
Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari berbagai organisasi seperti Indonesia RISK Centre, Imparsial, YLBHI, KontraS, dan Amnesty International Indonesia menilai bahwa keputusan terkait pengerahan kekuatan militer semestinya berada di tangan Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan bersenjata.
Ketua Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menyampaikan bahwa penerbitan telegram Panglima TNI tersebut tidak sesuai dengan prinsip yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurutnya, Pasal 10 UUD 1945 secara jelas menyebutkan bahwa Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Koalisi juga menegaskan bahwa ketentuan ini diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam Pasal 17 disebutkan bahwa kewenangan untuk mengerahkan kekuatan TNI berada di tangan Presiden.
Mereka menilai bahwa penilaian terhadap situasi nasional maupun dinamika geopolitik global seharusnya dilakukan oleh Presiden bersama Dewan Perwakilan Rakyat sebagai representasi rakyat. Dengan demikian, Panglima TNI dinilai tidak memiliki kewenangan untuk menentukan penilaian strategis terkait pengerahan kekuatan militer.
Koalisi juga menegaskan bahwa peran utama TNI adalah sebagai alat pertahanan negara yang menjalankan kebijakan pertahanan yang ditetapkan oleh pemerintah. Oleh karena itu, langkah Panglima TNI yang dianggap melakukan penilaian situasi dan mengambil kebijakan kesiapsiagaan militer dinilai kurang tepat.
Selain persoalan kewenangan, koalisi juga menilai kondisi keamanan nasional saat ini belum menunjukkan adanya urgensi yang mengharuskan penerapan status siaga tingkat 1. Menurut mereka, situasi keamanan dalam negeri masih berada dalam kondisi stabil dan terkendali oleh pemerintahan sipil serta aparat penegak hukum.
Penjelasan TNI Terkait Penerapan Status Siaga
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan telegram kepada seluruh jajaran TNI agar meningkatkan kesiapsiagaan dengan menerapkan status siaga tingkat 1. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap dinamika situasi global, khususnya konflik yang tengah berlangsung di kawasan Timur Tengah.
Instruksi tersebut tertuang dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 yang ditandatangani oleh Asisten Operasi Panglima TNI Letjen Bobby Rinal Makmun pada 1 Maret 2026.
Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari tugas pokok TNI dalam menjaga keamanan dan melindungi kedaulatan negara dari berbagai ancaman.
Menurutnya, kesiapsiagaan militer merupakan hal yang wajar dilakukan sebagai bentuk profesionalisme TNI dalam menghadapi perkembangan situasi strategis, baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional.
Ia menegaskan bahwa TNI harus selalu menjaga kesiapan operasional serta kemampuan militernya agar mampu merespons berbagai potensi ancaman yang dapat memengaruhi stabilitas negara.
Dengan demikian, status siaga tingkat 1 disebut sebagai langkah antisipatif untuk memastikan TNI tetap siap menghadapi berbagai kemungkinan yang dapat muncul akibat dinamika konflik global.
