bookieindonesia.com, Malang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan perhatian seriusnya terhadap potensi risiko tata kelola investasi di sektor industri Indonesia. Kali ini, fokusnya tertuju pada realisasi investasi Rp6,74 triliun yang diproyeksikan tersebar di 175 kawasan industri sepanjang 2025.
KPK menilai, risiko tata kelola investasi ini harus diantisipasi sejak awal oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Upaya pencegahan pun sudah dilakukan, termasuk koordinasi lanjutan antara KPK dan Kemenperin pada 2 April 2026.
Dian Patria, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, menekankan bahwa langkah ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi para investor, terutama di tengah tren penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK).
“Faktor ekonomi turut memengaruhi Indeks Persepsi Korupsi sebab lebih banyak bersinggungan dengan perusahaan asing,” ujar Dian.
Sejak Maret 2026, KPK juga telah melakukan pemetaan risiko bersama Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin. Tidak hanya itu, KPK meninjau langsung beberapa kawasan industri strategis di Indonesia, termasuk:
- Kawasan Industri Jababeka
- Surya Cipta Industrial Estate Karawang
- Jatiluhur Industrial Smart City
- Kawasan Industri Terpadu Batang (KEK Industropolis Batang)
- Kawasan Industri Candi
Dari pemetaan ini, KPK mengidentifikasi titik-titik rawan yang perlu mendapat perhatian serius, mulai dari proses perizinan, penanaman modal, hingga pengembangan kawasan industri.
“Kami mendorong pengelola kawasan berperan aktif membantu pemerintah dengan tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi,” jelas Dian.
Tak kalah penting, KPK juga mengingatkan peran pemerintah daerah (pemda) dalam memastikan ekosistem investasi berjalan optimal. Pemda tidak hanya berfungsi dalam perizinan, tetapi juga dalam penyediaan infrastruktur dan pengawasan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
“Keterlibatan aktif pemda akan memperkuat tata kelola kawasan industri yang berintegritas sekaligus menjaga iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan,” tambah Dian.
Langkah strategis berikutnya, menurut KPK, adalah penguatan sistem monitoring melalui optimalisasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akses data industri bagi seluruh pemangku kepentingan.
Sementara itu, Direktur Perwilayahan Industri Kemenperin, Winardi, menekankan bahwa tata kelola yang bersih harus seiring dengan pertumbuhan industri. Dukungan KPK terhadap realisasi investasi sepanjang 2025 dinilai akan memperkuat seluruh proses pertumbuhan industri agar tetap berada di koridor integritas.
Selain itu, pemerintah juga tengah mendorong penguatan regulasi melalui pembentukan Undang-Undang Kawasan Industri yang sudah masuk dalam Prolegnas 2026.
“Langkah ini penting untuk memperkuat regulasi sekaligus memastikan hukum pengelolaan kawasan industri dijalankan secara tepat,” jelas Winardi.
Ke depan, Kemenperin dan KPK akan merumuskan rencana aksi strategis jangka pendek dan panjang, berbasis penguatan regulasi dan sistem, guna memastikan ekosistem kawasan industri nasional dapat tumbuh secara berkelanjutan, transparan, dan berintegritas.
