HomeBerita

Komisi III DPR Siapkan Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru ke Seluruh Polda Usai Lebaran

Komisi III DPR menyiapkan sosialisasi nasional untuk memastikan aparat kepolisian memahami penerapan KUHP dan KUHAP terbaru secara menyeluruh.

Komisi III DPR Siapkan Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru ke Seluruh Polda Usai Lebaran
Komisi III DPR Siapkan Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru ke Seluruh Polda Usai Lebaran

Bookieindonesia.com, Jakarta – Komisi III DPR RI berencana melakukan sosialisasi besar-besaran terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru kepada jajaran kepolisian di seluruh Indonesia. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung setelah perayaan Lebaran 2026 dengan melibatkan seluruh Kepolisian Daerah (Polda).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa langkah ini penting untuk memastikan aparat penegak hukum memahami secara menyeluruh perubahan aturan pidana yang baru. Sosialisasi ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kesalahan dalam penerapan hukum ketika undang-undang tersebut mulai dijalankan secara penuh.

Menurutnya, pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia sehingga membutuhkan pemahaman yang sama di kalangan aparat penegak hukum, khususnya di lingkungan kepolisian.

Sosialisasi Dilakukan di Seluruh Polda

Komisi III DPR merancang program sosialisasi yang akan menjangkau seluruh Polda di Indonesia. Dalam kegiatan tersebut, para Kapolres di wilayah masing-masing juga diharapkan ikut hadir agar penyampaian materi dapat diteruskan hingga ke tingkat daerah.

Habiburokhman menyebut bahwa penyebaran informasi mengenai aturan baru ini harus dilakukan secara merata agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan. Dengan melibatkan pimpinan kepolisian hingga level kabupaten atau kota, diharapkan implementasi hukum bisa berjalan lebih seragam.

Ia menjelaskan bahwa perubahan dalam KUHP dan KUHAP tidak hanya menyangkut isi pasal, tetapi juga pendekatan baru dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, aparat perlu mendapatkan penjelasan yang komprehensif agar mampu memahami makna serta tujuan dari pembaruan tersebut.

Program sosialisasi ini juga menjadi bagian dari upaya DPR untuk memastikan bahwa aparat penegak hukum benar-benar siap menjalankan aturan baru tersebut secara profesional.

Perubahan Hukum Setelah Tiga Dekade

Habiburokhman menekankan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan perubahan besar setelah aturan lama digunakan selama kurang lebih tiga dekade. Dalam rentang waktu tersebut, banyak dinamika sosial, teknologi, dan hukum yang berkembang sehingga pembaruan dinilai sangat diperlukan.

Menurutnya, penyesuaian hukum pidana harus mengikuti perkembangan masyarakat modern. Banyak bentuk kejahatan baru muncul seiring kemajuan teknologi dan perubahan pola komunikasi, termasuk kejahatan yang berkaitan dengan dunia digital.

Karena itu, pembaruan KUHP dan KUHAP tidak hanya memperbarui pasal-pasal lama, tetapi juga menyesuaikan prinsip penegakan hukum agar lebih relevan dengan kondisi masyarakat saat ini.

Ia menilai bahwa masa transisi menuju penerapan aturan baru memerlukan proses edukasi yang intensif kepada aparat penegak hukum agar tidak terjadi kesalahan interpretasi ketika menangani perkara.

Penjelasan Pasal 36 KUHP

Salah satu ketentuan yang dianggap penting dalam KUHP baru adalah Pasal 36. Habiburokhman menjelaskan bahwa pasal tersebut menegaskan prinsip dasar dalam hukum pidana bahwa seseorang tidak dapat dipidana tanpa adanya unsur kesengajaan.

Prinsip ini dianggap sangat penting karena menekankan bahwa niat atau maksud seseorang harus menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses hukum. Dengan kata lain, tindakan yang dilakukan tanpa unsur kesengajaan tidak serta merta dapat dipidana.

Menurutnya, aturan tersebut memberikan perlindungan hukum yang lebih jelas bagi masyarakat. Penegak hukum harus mempertimbangkan secara cermat apakah suatu perbuatan benar-benar dilakukan dengan niat jahat atau hanya merupakan kesalahpahaman.

Habiburokhman menilai prinsip ini akan menjadi salah satu aspek penting yang perlu dipahami aparat dalam menjalankan KUHP baru.

Relevansi dengan Kasus Ujaran dan Pencemaran Nama Baik

Ia juga menyoroti bahwa ketentuan mengenai unsur kesengajaan menjadi sangat relevan dalam kasus yang berkaitan dengan ujaran kebencian maupun pencemaran nama baik.

Menurutnya, dalam praktiknya tidak mudah menilai maksud seseorang ketika mengucapkan atau menulis sesuatu. Kalimat yang secara redaksional terlihat menghina bisa saja sebenarnya tidak dimaksudkan untuk merendahkan pihak lain.

Karena itu, aparat penegak hukum harus berhati-hati dalam menilai konteks serta niat di balik suatu pernyataan. Tanpa analisis yang tepat, penegakan hukum berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi pihak yang sebenarnya tidak memiliki niat jahat.

Dengan adanya ketentuan tersebut, diharapkan proses penegakan hukum dapat lebih objektif dan tidak hanya berfokus pada kata-kata yang tertulis atau diucapkan, tetapi juga mempertimbangkan latar belakang dan maksud sebenarnya.

Pendekatan Hukum yang Lebih Restoratif

Selain perubahan dalam beberapa pasal, KUHP dan KUHAP yang baru juga membawa pendekatan baru dalam sistem peradilan pidana. Habiburokhman menegaskan bahwa aturan tersebut mengedepankan prinsip rehabilitatif, restoratif, dan substantif.

Artinya, hukum tidak lagi semata-mata berfokus pada pemberian hukuman sebagai bentuk pembalasan atau retribusi. Sebaliknya, sistem hukum mulai memberikan ruang bagi penyelesaian alternatif yang lebih mengutamakan keadilan bagi semua pihak.

Pendekatan restoratif misalnya memungkinkan penyelesaian perkara melalui dialog dan kesepakatan antara pelaku dan korban dalam kasus tertentu. Tujuannya adalah memulihkan hubungan sosial yang terganggu serta memberikan solusi yang lebih konstruktif.

Sementara pendekatan rehabilitatif berfokus pada upaya memperbaiki perilaku pelaku agar dapat kembali menjadi bagian dari masyarakat.

Pentingnya Memahami Semangat Undang-Undang

Habiburokhman menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak cukup hanya memahami bunyi pasal dalam undang-undang. Mereka juga perlu memahami semangat dan tujuan pembentukan aturan tersebut.

Menurutnya, pemahaman yang hanya terbatas pada teks hukum dapat menimbulkan penafsiran yang sempit. Padahal, pembaruan KUHP dan KUHAP dirancang untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan manusiawi.

Karena itu, Komisi III DPR bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa sosialisasi yang dilakukan tidak hanya membahas isi pasal, tetapi juga filosofi di balik pembentukannya.

Ia berharap melalui kegiatan sosialisasi tersebut, aparat penegak hukum di seluruh Indonesia dapat memiliki pemahaman yang sama mengenai penerapan KUHP dan KUHAP yang baru.

Dengan demikian, implementasi aturan tersebut di lapangan dapat berjalan secara konsisten serta mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Exit mobile version