Bookieindonesia.com, Jakarta – Kasus dugaan korupsi terkait pengurusan sertifikat tanah melalui program pemerintah kembali mencuat setelah salah satu buron berhasil diamankan aparat kepolisian. Seorang tersangka bernama Jimmy Lie yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) akhirnya ditangkap saat tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional Kualanamu, Medan. Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam melanjutkan proses hukum perkara dugaan suap dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang.
Penangkapan Tersangka di Bandara Kualanamu
Kepolisian berhasil mengamankan Jimmy Lie setelah memperoleh informasi mengenai kedatangannya di Indonesia. Tersangka diketahui mendarat di Bandara Internasional Kualanamu pada 8 Maret 2026. Informasi tersebut diperoleh dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri yang memantau pergerakan buronan tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan bahwa pihaknya segera mengambil langkah cepat setelah mendapatkan laporan mengenai keberadaan tersangka. Tim dari kepolisian langsung melakukan koordinasi dengan aparat terkait di bandara untuk memastikan proses penangkapan berjalan lancar.
Setelah berhasil diamankan, Jimmy Lie kemudian dijemput oleh tim dari Polres Metro Tangerang Kota untuk selanjutnya dibawa dan menjalani proses hukum yang telah menantinya.
Penangkapan ini sekaligus mengakhiri pelarian Jimmy Lie yang sebelumnya meninggalkan Indonesia ketika proses hukum mulai berjalan.
Masuk Daftar Buronan dan Red Notice Interpol
Sebelum ditangkap, Jimmy Lie telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia juga sempat menjadi target pencarian internasional setelah kepolisian Indonesia mengajukan penerbitan Red Notice melalui Interpol.
Status Red Notice tersebut memungkinkan aparat penegak hukum di berbagai negara untuk membantu melacak dan menahan tersangka apabila terdeteksi berada di wilayah mereka.
Langkah tersebut diambil karena Jimmy Lie diketahui meninggalkan Indonesia ketika penyidik tengah memproses kasus yang menjeratnya. Kepergiannya terjadi saat proses pencegahan dan penangkalan masih berlangsung, sehingga ia berhasil lolos dari pengawasan pada saat itu.
Namun, upaya pelarian tersebut akhirnya terhenti ketika ia kembali memasuki wilayah Indonesia dan langsung terdeteksi oleh aparat.
Awal Mula Kasus Dugaan Suap Program PTSL
Perkara yang menjerat Jimmy Lie bermula pada tahun 2022. Saat itu, seorang tersangka lain bernama Hasbullah diduga meminta bantuan kepada Kepala Desa Kalibaru, Sueb, untuk mengurus peningkatan status tanah milik Jimmy Lie.
Proses tersebut dilakukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yaitu program pemerintah yang bertujuan mempercepat proses sertifikasi tanah masyarakat.
Namun dalam praktiknya, penyidik menduga terjadi penyimpangan prosedur dalam pengurusan dokumen tersebut. Proses yang seharusnya mengikuti mekanisme resmi justru diduga dipercepat melalui pemberian sejumlah uang kepada pihak tertentu.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap adanya praktik suap untuk mempermudah proses administrasi peningkatan status hak atas tanah.
Dugaan Aliran Dana Suap
Dalam pengungkapan kasus tersebut, kepolisian menemukan adanya aliran dana yang cukup besar. Diduga sejumlah uang sebesar Rp960 juta diberikan kepada kepala desa untuk memuluskan proses pengurusan dokumen tanah.
Dana tersebut diduga digunakan sebagai bentuk imbalan agar pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL dapat dipercepat tanpa mengikuti prosedur teknis yang berlaku.
Program PTSL sendiri sebenarnya dirancang untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Namun, dalam kasus ini program tersebut diduga dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu oleh pihak-pihak yang terlibat.
Temuan ini kemudian menjadi dasar penyidik untuk mengembangkan kasus hingga menyeret beberapa orang sebagai tersangka.
Sejumlah Terdakwa Sudah Divonis Pengadilan
Sebelum Jimmy Lie berhasil ditangkap, perkara ini telah lebih dahulu diproses di pengadilan. Beberapa pihak yang terlibat sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.
Dalam putusan pengadilan, Hasbullah dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun sembilan bulan. Sementara itu, Sueb yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Kalibaru divonis satu tahun sembilan bulan penjara.
Dua terdakwa lainnya, yakni Iman Nugraha dan Raden Febie Firmansyah, juga menerima hukuman yang sama, masing-masing satu tahun sembilan bulan penjara.
Putusan tersebut menegaskan bahwa praktik penyimpangan dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program pemerintah dapat berujung pada konsekuensi hukum serius bagi para pelakunya.
Tersangka Akan Segera Dilimpahkan ke Jaksa
Setelah berhasil diamankan, Jimmy Lie kini berada dalam penanganan penyidik Polres Metro Tangerang Kota. Langkah selanjutnya adalah melimpahkan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar proses hukum dapat berlanjut ke tahap persidangan.
Kapolres menyatakan bahwa pihaknya akan segera menyelesaikan proses administrasi penyidikan agar perkara tersebut dapat segera disidangkan.
Pelimpahan tersangka kepada jaksa menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur dan memberikan kepastian hukum terhadap kasus yang telah lama bergulir tersebut.
Penangkapan Jimmy Lie juga diharapkan dapat melengkapi rangkaian penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikat tanah di Kabupaten Tangerang.
Dengan tertangkapnya buronan ini, aparat penegak hukum menegaskan komitmen mereka untuk terus menindak praktik korupsi, terutama yang berkaitan dengan program pemerintah yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
