HomeBerita

Selebgram Jadi Tersangka Usai Bahas Kasus Pencurian di Media Sosial

Pemilik restoran di Kemang mengaku menjadi korban pencurian, namun statusnya berubah menjadi tersangka setelah membagikan kronologi kejadian di media sosial

Selebgram Jadi Tersangka Usai Bahas Kasus Pencurian di Media Sosial
Selebgram Jadi Tersangka Usai Bahas Kasus Pencurian di Media Sosial

Bookieindonesia.com, Jakarta – Kasus yang menimpa seorang selebgram sekaligus pemilik restoran di Jakarta Selatan menjadi sorotan publik. Perempuan bernama Nabilah O’Brien, yang mengaku sebagai korban pencurian di tempat usahanya, justru ditetapkan sebagai tersangka setelah membahas peristiwa tersebut di media sosial. Kejadian ini menimbulkan perdebatan mengenai keadilan hukum dan perlindungan terhadap korban.

Nabilah mengaku sempat memilih diam selama beberapa bulan karena merasa takut menghadapi proses hukum yang menjerat dirinya. Ia baru berani membuka suara setelah merasa tidak ada jalan lain untuk memperjuangkan keadilan.

Mengaku Korban Pencurian Namun Berstatus Tersangka

Nabilah O’Brien merupakan pemilik rumah makan Bibi Kelinci Kopitiam yang berada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Ia menyampaikan bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setelah membicarakan dugaan pencurian yang terjadi di restorannya melalui media sosial.

Dalam keterangannya kepada media di Jakarta pada Jumat, Nabilah mengungkapkan bahwa ia sebenarnya merupakan pihak yang dirugikan dalam peristiwa tersebut. Namun, alih-alih mendapatkan perlindungan, ia justru harus menghadapi proses hukum.

Menurut Nabilah, ia memilih untuk tidak berbicara selama kurang lebih lima bulan karena khawatir situasi yang dihadapinya akan semakin rumit. Rasa takut itu membuatnya menahan diri untuk tidak mengungkapkan seluruh kronologi yang dialami.

Namun pada akhirnya, ia memutuskan untuk menyampaikan pengalamannya kepada publik melalui akun Instagram pribadinya, @nabobrien, yang mulai ramai diperbincangkan warganet.

Unggahan Media Sosial Jadi Sorotan

Melalui unggahan di Instagram, Nabilah menjelaskan berbagai tekanan yang ia rasakan selama beberapa bulan terakhir. Ia mengaku diminta untuk mengakui bahwa pernyataannya mengenai dugaan pencurian, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) yang ia miliki, merupakan fitnah.

Tidak hanya itu, Nabilah juga menyebut adanya permintaan uang dalam jumlah besar yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa selama lima bulan terakhir dirinya diminta untuk menarik kembali pernyataan yang sebelumnya ia sampaikan kepada publik. Menurut pengakuannya, ia juga diminta menyerahkan uang hingga Rp1 miliar.

Nabilah mengatakan bahwa situasi tersebut membuatnya merasa sangat tertekan. Ia mengaku telah mencoba berbagai cara untuk membela diri, namun rasa takut membuatnya kesulitan mengambil langkah lebih lanjut.

Kondisi tersebut akhirnya mendorongnya untuk berbicara secara terbuka di media sosial, dengan harapan ada perhatian dari pihak berwenang terhadap kasus yang dialaminya.

Memohon Perhatian Komisi III DPR dan Kapolri

Dalam pernyataannya, Nabilah juga menyampaikan permohonan kepada Komisi III DPR RI serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar memberikan kepastian hukum atas kasus yang sedang ia hadapi.

Ia menegaskan bahwa dirinya adalah korban dari tindakan pencurian yang terjadi di restorannya. Oleh karena itu, ia berharap proses hukum dapat berjalan secara adil dan transparan.

Menurut Nabilah, ia hanya ingin dapat melanjutkan kehidupannya tanpa terus dibayangi persoalan hukum yang menurutnya tidak seharusnya menjerat dirinya.

Ia juga mengaku kebingungan mencari perlindungan karena merasa tidak memiliki tempat untuk mengadu selain kepada institusi negara yang berwenang menangani persoalan hukum.

Polisi Siap Membantu Klarifikasi Kasus

Menanggapi pernyataan yang viral di media sosial tersebut, pihak kepolisian melalui Auditor Kepolisian Madya TK II Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, Kombes Pol Manang Soebeti, menyatakan kesiapannya untuk membantu meluruskan persoalan tersebut.

Manang mengatakan bahwa dirinya telah melakukan komunikasi langsung dengan Nabilah untuk memahami situasi yang terjadi. Ia juga berencana melakukan koordinasi guna memastikan fakta-fakta yang muncul sesuai dengan hasil penyidikan.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa setiap perkara harus ditangani berdasarkan fakta serta bukti yang ada.

Pihak kepolisian juga membuka ruang untuk klarifikasi lebih lanjut agar kasus tersebut dapat dipahami secara utuh oleh semua pihak.

Awal Mula Dugaan Pencurian di Restoran

Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh Nabilah terkait dugaan pencurian yang terjadi di restorannya di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Dalam laporan tersebut, ia melaporkan pasangan suami istri yang berinisial ZK dan ESR. Keduanya diduga membawa makanan dan minuman dari restoran tanpa melakukan pembayaran.

Laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor LP/B/048/IX/2025/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 19 September 2025, dan sempat terekam oleh kamera CCTV di dalam restoran. Rekaman tersebut kemudian beredar luas di media sosial dan menarik perhatian publik.

Kronologi Kejadian di Dalam Restoran

Berdasarkan kronologi yang disampaikan, pasangan suami istri tersebut awalnya datang sebagai pelanggan biasa ke restoran milik Nabilah.

Mereka memesan 11 menu makanan serta tiga minuman dengan total nilai pesanan mencapai Rp530.150.

Namun, pasangan tersebut merasa bahwa pesanan yang mereka tunggu terlalu lama disiapkan oleh pihak dapur. Karena merasa tidak sabar, keduanya kemudian masuk langsung ke area dapur restoran.

Di sana, mereka mengambil sendiri makanan yang telah mereka pesan. Setelah itu, pasangan tersebut keluar dari restoran tanpa menyelesaikan pembayaran atas pesanan yang telah diambil.

Aksi tersebut terekam kamera pengawas dan menjadi dasar laporan yang diajukan oleh pemilik restoran.

Ancaman Pasal Pencurian

Atas tindakan tersebut, pasangan yang dilaporkan oleh Nabilah diduga melanggar Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai tindak pidana pencurian.

Pasal tersebut mengatur sanksi hukum bagi seseorang yang mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum.

Meski demikian, perkembangan kasus ini justru memunculkan polemik baru karena Nabilah sebagai pelapor sekaligus korban kini menghadapi status tersangka.

Situasi ini pun memicu perhatian publik yang menantikan kejelasan proses hukum yang sedang berjalan.

Exit mobile version